You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Banjararum

Kec. Rengel, Kab. Tuban, Prov. Jawa Timur
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Banjararum Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban

TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

http://banjararum-rengel.desa.id -

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  1. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam hal kelembagaan BPD terdiri dari Pimpinan dan Bidang, diman Pimpinan BPD terdiri dari satu orang Ketua, Satu orang Wakil Ketua dan satu orang Sekretaris. Sedangkan bidang dalam kelembagaan BPD terdiri atas bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pembangunan Desa dan Penberdayaab Masyarakat Desa yang dipimpin oleh ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.

Bagikan artikel ini:
Komentar